RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Singkatan: RT & RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: WILAYAH MASING - MASING
Profil RT & RW

 

RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) adalah unit administratif dalam lingkungan atau komunitas Indonesia. Mereka memainkan peran penting dalam pemerintahan lokal dan organisasi di daerah-daerah ini. Berikut adalah gambaran singkat:

1. RT (Rukun Tetangga): RT adalah unit administratif terkecil dalam lingkungan Indonesia. Biasanya terdiri dari beberapa rumah tangga yang berdekatan atau sekelompok kecil rumah. Sebuah RT dipimpin oleh Ketua RT dan bertanggung jawab untuk mengelola urusan lokal, menjaga perdamaian dan ketertiban, serta memfasilitasi kegiatan komunitas di tingkat lingkungan.

2. RW (Rukun Warga): RW adalah unit administratif yang lebih besar yang mencakup beberapa RT dalam lingkungan atau daerah tertentu. Sebuah RW dipimpin oleh Ketua RW yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan RT di bawah yurisdiksinya. RW berperan dalam masalah komunitas yang lebih luas dan berfungsi sebagai penghubung antara RT dan pemerintah setempat.

Unit administratif ini adalah bagian dasar dari struktur masyarakat Indonesia, dan mereka membantu dalam pengelolaan berbagai urusan lokal, seperti mengorganisir acara komunitas, mengatasi masalah keamanan, dan menyampaikan informasi. Sistem RT dan RW sering digunakan untuk berkomunikasi antara pemerintah dan penduduk setempat, sehingga lebih mudah untuk memberikan layanan dan mengatasi masalah di tingkat akar rumput.

Tanggung jawab dan fungsi khusus RT dan RW dapat bervariasi dari satu komunitas ke komunitas lainnya, dan mereka adalah bagian penting dari sistem pemerintahan Indonesia di tingkat lingkungan atau desa.

Visi & Misi RT & RW

 

Visi RT:
"Menjadikan RT sebagai lingkungan yang harmonis, aman, dan sejahtera bagi seluruh warga."

Misi RT:
1. Keamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di RT dengan berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat serta mendorong partisipasi warga dalam kegiatan pemantauan lingkungan.

2. Pelayanan Kesehatan: Membangun kesadaran akan kesehatan dan kebersihan lingkungan dengan menyelenggarakan program-program pencegahan penyakit dan promosi kesehatan.

3. Pendidikan dan Pelatihan: Mendorong pendidikan dan pelatihan bagi warga, terutama anak-anak dan remaja, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan.

4. Kebersihan Lingkungan: Memelihara kebersihan lingkungan dengan mengadakan program kebersihan rutin dan mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan.

Visi RW:
"Menjadi wilayah RW yang maju, berdaya saing, dan berbudaya dengan masyarakat yang bersatu dan berperan aktif dalam pembangunan."

Misi RW:
1. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif warga dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

2. Pengembangan Infrastruktur: Memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur dasar seperti jalan, saluran air, dan penerangan jalan demi meningkatkan kualitas hidup warga.

3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan program pendidikan dan pelatihan yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di RW .

4. Keamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah RW dengan mengoordinasikan upaya dengan pihak berwenang dan masyarakat.

5. Lingkungan Hijau: Melakukan upaya pelestarian lingkungan dan penghijauan wilayah RW dengan menggalakkan program penanaman pohon dan pengelolaan sampah yang baik.

 

Tugas Pokok & Fungsi RT & RW

Tugas dan fungsi pokok RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) dalam struktur pemerintahan adalah untuk menjalankan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan layanan kepada warga di tingkat lokal. 

Tugas dan Fungsi RT 

1. Pemantauan Keamanan dan Ketertiban: RT bertanggung jawab untuk memantau keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Ini mencakup melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ada kejadian kriminal atau masalah ketertiban.

2. Pelayanan Administrasi: RT melayani administrasi penduduk di wilayahnya, seperti pembuatan surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu, dan lain-lain.

3. Penyuluhan dan Sosialisasi: RT berperan dalam penyuluhan dan sosialisasi program-program pemerintah, informasi penting, dan kampanye-kampanye sosial di tingkat masyarakat.

4. Penanganan Konflik: RT dapat membantu menyelesaikan konflik antarwarga atau antara warga dengan pihak lain melalui mediasi atau dialog.

5. Pendataan dan Monitoring: RT memantau perkembangan penduduk di wilayahnya, memelihara data penduduk, dan mengidentifikasi masalah-masalah sosial yang perlu diatasi.

Tugas dan Fungsi RW 

1. Koordinasi RT: RW berperan sebagai koordinator antara berbagai RT dalam wilayahnya. Mereka dapat membantu mengoordinasikan upaya penanggulangan masalah yang melibatkan beberapa RT.

2. Penyelenggaraan Program Sosial: RW dapat mengkoordinasikan pelaksanaan program-program sosial dan pelayanan masyarakat di tingkat wilayah yang lebih luas.

3. Penyuluhan dan Edukasi:RW dapat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan edukasi yang lebih besar dalam lingkungan mereka, termasuk program pendidikan nonformal dan pelatihan.

4. Pemberdayaan Masyarakat: RW dapat berperan dalam menggerakkan inisiatif pemberdayaan masyarakat, seperti kelompok-kelompok usaha kecil dan program-program ekonomi rakyat.

5. Penyusunan Rencana Pembangunan: RW dapat berpartisipasi dalam penyusunan rencana pembangunan tingkat bawah yang mencerminkan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

 

Kepengurusan RT & RW

NO

NAMA

JABATAN

WILAYAH

PENDIDIKAN

1

SARIDI

KETUA RT

RT 1 RW 1

SLTA

2

MA’MUNUDDIN

KETUA RT

RT 2 RW 1

SLTA

3

M. SHOLEH

KETUA RT

RT 3 RW 1

SLTA

4

HARUN ROSYID

KETUA RT

RT 4 RW 1

SLTA

5

ALI MURTADLO

KETUA RT

RT 5 RW 1

SLTA

6

MASYHUDI

KETUA RT

RT 6 RW 1

SLTA

7

ZAENURI

KETUA RT

RT 1 RW 2

SLTA

8

LUQMAN HAKIM

KETUA RT

RT 2 RW 2

SLTA

9

SUKASDI

KETUA RT

RT 3 RW 2

SLTA

10

SYAHID

KETUA RT

RT 4 RW 2

SLTA

11

WARAS

KETUA RT

RT 5 RW 2

SLTA

12

DAYIN

KETUA RT

RT 6 RW 2

SLTA

13

ABDUL KHOLIK

KETUA RT

RT 1 RW 3

SLTA

14

SARKO

KETUA RT

RT 2 RW 3

SLTA

15

SUHARSONO

KETUA RT

RT 3 RW 3

SLTA

16

NANWI

KETUA RT

RT 4 RW 3

SLTA

17

AHMAD FAIZUL

KETUA RT

RT 5 RW 3

SLTA

18

SUWITO

KETUA RT

RT 6 RW 3

SLTA

19

A. SUYUTI

KETUA RW

RW 1

SLTA

20

SUCIPTO

KETUA RW

RW 2

SLTA

21

SARNI SISWO DARMINTO

KETUA RW

RW 3

SLTA