LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. AHMAD YANI NO : 194 DESA KEDUNGJAMBE KECAMATAN SINGGAHAN KABUPATEN TUBAN
Profil LPMD

Profil LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa):

1. Sejarah LPMD:
   - LPMD didirikan pada tahun 1999 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa.

2. Tugas dan Tanggung Jawab LPMD:
   - Mengelola Dana Desa: LPMD memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
   - Mendorong Partisipasi Masyarakat: LPMD mempromosikan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan.
   - Memfasilitasi Musyawarah Desa: LPMD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas prioritas pembangunan dan masalah-masalah penting lainnya.
   - Monitoring dan Evaluasi: LPMD mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan dan memastikan dana desa digunakan secara efektif dan transparan.

4. Peran LPMD dalam Pemberdayaan Masyarakat:
   - LPMD berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat desa dengan membantu masyarakat mengambil bagian dalam proses pembangunan desa.
   - LPMD berusaha untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan masyarakat desa sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan.

5. Kontak LPMD:
   - Alamat Kantor LPMD: Jl. Ahmad Yani No : 194 Kode Pos : 62361 Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban 

 

Visi & Misi LPMD

Visi LPMD: "Menjadi lembaga yang terpercaya dan berdaya guna dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan wilayah."

Misi LPMD:

  1. Menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dan pihak ketiga untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang dikelola oleh LPMD.
  3. Mengidentifikasi dan mendukung proyek-proyek yang memiliki dampak positif signifikan pada masyarakat dan wilayah setempat.
  4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan dana dan sumber daya.
  5. Mengembangkan kapasitas masyarakat dan mitra-mitra lokal dalam mengatasi masalah-masalah pembangunan dan kesejahteraan.

Harap dicatat bahwa visi dan misi LPMD dapat berbeda antara satu organisasi dengan yang lainnya, tergantung pada konteks dan tujuan spesifik dari lembaga tersebut.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola dana dan sumber daya yang diberikan oleh masyarakat atau pihak ketiga untuk kepentingan masyarakat. Tugas dan pokok LPMD dapat bervariasi tergantung pada tujuan dan mandat organisasi, tetapi secara umum, berikut adalah tugas dan pokok umum LPMD:

Tugas Pokok LPMD:

1. Menghimpun Dana: LPMD bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dan sumber daya dari masyarakat, perusahaan, yayasan, atau pihak ketiga lainnya. Hal ini dapat mencakup sumbangan, donasi, hibah, atau dana lain yang diberikan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Mengelola Dana: LPMD memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dana yang diterima dengan cermat dan efisien. Ini mencakup perencanaan, alokasi, pemantauan, dan pelaporan penggunaan dana.

3. Mengidentifikasi Proyek dan Program: LPMD harus mengidentifikasi proyek-proyek dan program-program yang akan didanai dengan dana yang dikelola. Proyek-proyek ini harus sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta tujuan organisasi.

4. Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas: LPMD harus menjalankan proses yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana. Ini termasuk pemantauan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kepada para donor dan masyarakat.

5. Pengembangan Kapasitas Masyarakat: LPMD dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat setempat, membantu mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

6. Mendorong Partisipasi Masyarakat: LPMD harus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tentang penggunaan dana dan dalam melaksanakan proyek-proyek yang dibiayai.

7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait: LPMD perlu bekerja sama dengan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

8. Evaluasi dan Pelaporan: LPMD harus melakukan evaluasi proyek dan program yang didanai dan memberikan laporan tentang dampak yang telah dicapai.

 

Kepengurusan LPMD

NO

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

1

MUHARSONO

KETUA

S1

2

MUSTA’IN

SEKRETARIS

SLTA

3

RUSPRIYADI

BENDAHARA

SLTA

4

MUHTADI

SEKSI EK – BANG

SLTA

5

H.M. MUSLIH

SEKSI AGAMA

SLTA

6

DIYAH PENAWANG ALAM

SEKSI PERANAN WANITA

SLTA

7

ABDUL JALAL

SEKSI PEMUDA

S1

8

ESTHE FANUS

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP

SLTA

9

SLAMET SUDARTO

SEKSI SOSIAL BUDAYA

SLTA

10

NUR KHOZIN

SEKSI KAMTIBMAS

SLTA