BADAN PERSMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERSMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. AHMAD YANI NO :194 DESA KEDUNGJAMBE KECAMATAN SINGGAHAN KABUPATEN TUBAN
Profil BPD

 

Profil BPD Desa Kedungjambe

1. Sejarah BPD Desa Kedungjambe:
    BPD Desa Kedungjambe didirikan pada tahun 1989 dengan tujuan mewakili penduduk desa dalam pengambilan keputusan penting dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa.

3. Tugas dan Tanggung Jawab BPD:
   - Mewakili penduduk desa dalam proses pengambilan keputusan.
   - Mengelola dan mengawasi penggunaan anggaran desa.
   - Memfasilitasi pertemuan dan perundingan antara warga desa untuk membahas masalah dan rencana pembangunan.
   - Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

4. Peran BPD dalam Pemerintahan Desa:
   - BPD adalah lembaga yang berperan sebagai perwakilan masyarakat desa dalam mengawasi dan mengawal kebijakan dan pengelolaan sumber daya desa.
   - BPD membantu mengkoordinasikan program-program pembangunan dan pengembangan desa.
   - BPD bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa.

5. Kontak BPD:
   - Alamat Kantor BPD:JL. Ahmad Yani No 194 Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan 

 

Visi & Misi BPD

 

Visi BPD Desa Kedungjambe: "Mewujudkan Desa Kedungjambe yang Sejahtera, Berkeadilan, dan Berbudaya dengan Melibatkan Partisipasi Aktif Masyarakat."

Misi BPD Desa Kedungjambe:

  1. Mewakili Kepentingan Masyarakat: BPD berkomitmen untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat Desa Kedungjambe dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan desa.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas: BPD akan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya desa dan mengambil keputusan yang memengaruhi masyarakat desa.

  3. Pembangunan Berkelanjutan: BPD akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan lembaga terkait untuk merumuskan dan mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna.

  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: BPD akan menggalakkan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, pengambilan keputusan, dan pengelolaan sumber daya desa.

  5. Pembinaan Kepemimpinan dan Kepemasyarakatan: BPD akan memberikan pembinaan dan pendidikan kepada anggota masyarakat, khususnya pemuda, dalam pengembangan kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi.

  6. Pemeliharaan Budaya Lokal: BPD akan berperan dalam menjaga dan memelihara budaya lokal Desa Kedungjambe, serta mempromosikan nilai-nilai budaya yang melekat pada masyarakat desa.

  7. Kesejahteraan Masyarakat: BPD berkomitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memastikan penggunaan sumber daya desa yang efektif dan berkeadilan.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas dan pokok fungsi yang penting dalam pemerintahan desa. Tugas dan pokok fungsi BPD dapat berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya, tergantung pada peraturan dan kebijakan setempat, namun berikut adalah tugas dan pokok fungsi umum BPD:

Tugas BPD:

1. Mewakili Masyarakat: BPD bertindak sebagai perwakilan masyarakat desa dalam berbagai permasalahan, termasuk dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa.

2. Mengawasi Pemerintahan Desa: BPD memiliki tugas mengawasi kinerja pemerintah desa dalam menjalankan program-program pembangunan dan kebijakan yang telah ditetapkan.

3. Merumuskan Musyawarah Desa: BPD mengadakan musyawarah desa untuk membahas perencanaan dan pembangunan desa serta masalah-masalah penting lainnya.

4. Mengelola Keuangan Desa:BPD terlibat dalam pengelolaan anggaran desa, memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

5. Membantu Penyelesaian Sengketa: BPD dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa-sengketa antara warga desa dengan pemerintah desa atau pihak lain.

Pokok Fungsi BPD:

1. Permusyawaratan: Membangun musyawarah antarwarga desa untuk mendiskusikan dan memutuskan masalah desa.

2. Pengawasan: Memantau dan mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan, penggunaan anggaran, serta tindakan pemerintah desa untuk memastikan akuntabilitas.

3. Penyuluhan: Memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat desa mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah dan perkembangan desa.

4. Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Desa: Melaksanakan keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah desa, terutama terkait dengan rencana pembangunan.

5. Konsultasi: Berperan sebagai penasihat bagi kepala desa dan pemerintah desa dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan desa.

6. Peran Budaya: Mempromosikan dan melestarikan budaya lokal dan nilai-nilai tradisional dalam kehidupan masyarakat desa.

7. Hubungan dengan Pemerintah Pusat: BPD juga dapat berperan dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan desa kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Tugas dan pokok fungsi BPD sangat penting dalam menjalankan pemerintahan desa yang partisipatif dan demokratis. BPD membantu memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan masyarakat desa secara luas.

Kepengurusan BPD

NO

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

1

MUHADI

KETUA

SLTA

2

ALI MUSTOFA

WAKIL KETUA

SLTA

3

SITI NURFAIZAH

SEKRETARIS

SLTA

4

AKIF MUZAKKA

ANGGOTA

SLTA

5

NUNUNG NURHAYATI

ANGGOTA

SLTA

6

MUSTOFA

ANGGOTA

SLTA

7

SITI FATIMAH

ANGGOTA

SLTA